web 2.0

Monday, February 22, 2010

Tindak Cukong Illegal Logging dengan UU Pencucian Uang

.
Puluhan tahun, Pemerintah Indonesia berjuang mencari solusi, namun upaya pemberantasan illegal logging belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Alhasil, illegal logging tetap marak terjadi, dan membawa dampak negatif tidak hanya terhadap masyarakat tetapi juga lingkungan.
Berdasarkan catatan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), penegakkan hukum illegal logging memang cukup memprihatinkan. Sebagai gambaran, dari 1.031 kasus yang terjaring dalam operasi Wanalaga dan Wanabahari –operasi gabungan Departemen Kehutanan, Polri, dan TNI- pada tahun 2001, tidak ada satupun kasus yang dapat diproses sampai pada tingkat pengadilan. Pada tahun berikutnya, dari 971 kasus yang terjaring tidak satupun yang berlanjut ke tingkat pengadilan. Ditemui dalam acara “Konferensi Nasional Pemberantasan Kasus Illegal Logging melalui Pendekatan Kejahatan Kehutanan, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi” (30/8), Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Pol Suharto menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam memberantas kejahatan illegal logging di Indonesia. Namun, Suharto mengatakan memberantas illegal logging bukanlah pekerjaan mudah karena illegal logging adalah kejahatan yang memiliki karakteristik khusus dan telah menyebar di seluruh Indonesia. “Persoalan illegal logging memang rumit karena sudah dapat dikategorikan extra-ordinary crime, tetapi kita jangan pesimis dan menyerah begitu saja,” tukasnya. Maka dari itu, Suharto memandang upaya pemberantasan illegal logging perlu dikorelasikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Kehutanan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Lingkungan Hidup, dan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Khusus untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), Suharto menginformasikan bahwa Kepolisian dalam beberapa kasus telah berhasil menerapkan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejauh ini, aliran uang hasil kejahatan illegal logging masih berputar di dalam negeri, belum ke bank-bak di luar negeri. Sayangnya, Suharto tidak dapat menyebutkan jumlah yang pasti berapa pelaku illegal logging yang berhasil dijerat dengan UU Money Laundering. Menjaring para cukong Menurut Suharto, penerapan UU Money Laundering sangat bermanfaat untuk menutup kelemahan UU Kehutanan maupun UU Lingkungan Hidup. Selain itu, dengan menerapkan UU Money Laundering, aparat penegak hukum juga dapat menjaring para ‘cukong-cukong’ (bos, red.) illegal logging. “Kasus illegal logging kan melibatkan uang milyaran rupiah jadi pelaku tidak ada pilihan lain selain menggunakan jasa perbankan. Dengan begitu, aliran uangnya bisa diketahui,” sambungnya.
Indro Sugianto, Direktur Eksekutif ICEL, menyatakan prihatin karena walaupun Pemerintah telah bertekad memberantas illegal logging, namun pada kenyataannya penindakkan terhadap pelaku illegal logging belum menyentuh para cukong. Sejauh ini, praktis hanya pelaku-pelaku di lapangan seperti penebang, supir angkutan, dan pembawa mesin potong. “Sulitnya menjerat dalang utama pembalakan liar tidak terlepas dari keterlibatan oknum parat penegak hukum,” ujarnya. Agar dapat menjerat para cukong, Indro mengusulkan agar dalam penanganan kasus illegal logging tidak hanya mengandalkan pada penemuan pelaku dan bukti fisik di lapangan, tetapi juga menelusuri transaksi keuangan hasil illegal logging. Untuk itu, Indro sependapat dengan Suharto agar UU Money Laundering juga diterapkan dalam penanganan kasus illegal logging. Selain itu, Indro juga mengharapkan adanya kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif memantau dan menginvestigasi kasus-kasus illegal logging. Salah satu wadah untuk mewujudkan kolaborasi ini, misalnya dibentuk report panel yang bertugas untuk menerima dan menyortir laporan masyarakat tentang adanya kejahatan illegal logging. “Tujuannya, supaya laporannya lebih valid,” imbuhnya. Indro memandang mekanisme pengaduan masyarakat yang akuntabel dan transparan juga perlu dimasukkan dalam RUU Pemberantasan Kejahatan Hasil Hutan yang saat ini baru sampai pada tahap konsultasi publik.

0 comments:

Post a Comment

Pages

About this blog

Followers

Adsense Banner

Iklan

Jejak Kaki

Free Shoutbox by ShoutCamp