web 2.0

Wednesday, March 17, 2010

keteknikan kehutanan

BAB. XI
PENGERTIAN UMUM
A. ORANG-ORANG YANG MEMPUNYAI PERANAN PENTING DALAM PEMBUATAN ATAU PEKERJA BANGUNAN.
Sebelum kita mempelajari bagaimana menyusun suatu rencana anggaran biaya ada baiknya terlebih dahulu mengetahui siapa-siapa orang-orang yang mengambil bagian dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan itu.
P e n g e r t i a n :
Yang dimaksud dengan Rencana dan Anggaran ini ialah merencanakan sesuatu bangunan dalam bentuk dan faedah dalam penggunaannya, beserta besar biaya yang diperlukan dan susunan-susunan pelaksana dalam bidang Administrasi maupun pelaksana kerja dalam bidang Teknik. Dalam pelaksanaan ini terdapat beberapa nama-nama pejabat yang memegang peranan penting yang berhubungan dengan pelaksanaan pembuatan-pembuatan bangunan tadi.
Pejabat-pejabat itu adalah :
 PRINCIPAL atau orang yang member pekerjaan (Bouw-heer).
 PENASEHAT atau ADVISER.
 DIREKSI atau PENGAWAS/PENGURUS.
 PEMBORONG atau ANNEMER
 PELAKSANA atau UITVOEDER.
P R I N C I P A L :
Bila seseorang atau jawatan ingin membuat bangunan, maka orang tersebut menyampaikan keinginannya kepada ahli bangunan dan menyerahkan agar dapat direncanakan bangunan yang diingini itu beserta biaya yang diperlukan. Orang ini dinamakan Principal/Pemberi Pekerjaan.
P E N A S E H A T :
Sebagaimana tersebut diatas, ahli-ahli bangunan yang menerima pekerjaan dari Principal pada umumnya tenaga-tenaga teknik yang dipimpin oleh seorang Arsitek atau Insinyur. Dalam hal ini disebut Penasehat atau Perencana.
Dalam pekerjaannya, arsitel akan menyalurkan keinginan-keinginan Principal dengan mengindahkan ilmu keteknikan, keindahan maupun mamfaat penggunaannya bangunan yang dimaksud. Pada umumnya Arsitek mengemukakan bentuk beserta rencana biaya sementara yang diingini oleh Principal. Dimana kemungkinan Principal memberikan juga pendapatnya yang dapat disesuaikan denga rencana yang disajikan oleh Arsitek tadi. Sesudah mendapat kata sepakat, maka Arsitek melanjutkan semua pekerjaan hingga bangunan yang akan dibuat dapat dilaksanakan.
Hubungan Principal dengan Arsitek adalah berdasarkan kepercayaan dan Principal memiliki Arsitek yang disukainya , karena Arsitek-Arsitek satu dengan yang lainnya tidak boleh kongkuren dalanm honorarium.
D I R E K S I atau P E N G A W A S :
Dalam melaksanakan pekerjaan, Pemborong perlu diawasi kerjanya. Ini dilakukan oleh seseorang atau lebih yang disebut Direksi/Pengawas, yang mempunyai staff pekerja ahli dibidangnya masing-masing. Biasanya sering terjadi dilakukan oleh si perencana/arsitek itu sendiri. Bangunan kepunyaan Pemerintah sebagai pengawas adalah dari Dinas Pekerjaan Umum atau orang yang ditunjuk oleh Dinas itu.
P E M B O R O N G atau A N N E M E R :
Adapun yang melaksanakannya berdirinya bangunan adalah Pemborong, dimana dengan kerjanya mendapatkan keuntungan. Adakalanya Arsitek (Penasehat) melaksanakan sendiri bangunan tersebut dan dalam hal demikian dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Principal menyerahkan pekerjaan merencana dan melaksanakan pada seorang Arsitek, dengan memberikan honorarium.
b. Principal menyerahkan pekerjaan tersebut dalam a). dimana arsitek tidak mendapatkan honorarium, tetapi dengan kerjanya mendapatkan keuntungan,maka arsitek ini dinamakan Arsitek Annemer Direksi/Pengawas.
P E L AK S A N A atau U I T V O E D E R :
Pelaksana atau Uitvoeder adalah seorang tekhnisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan atau terlaksananya pekerjaan. Dia ditunjuk oleh seorang pemborong atau setiap saat berada ditempat pekerjaan, karena dalam beberapa hal pemborong sering berhalangan. Penunjukannya harus diberi tahu kepada Direksi, disertai penjelasan identitas dirinya, seperti pendidikan, pengalaman, umur, dll, Karena direksi dapat menolak pelaksanaan dianggapnya tak memenuhi syarat.


B. PERENCANAAN
Apa dan bagaimana yang dinamakan Perencaan itu?. Untuk memahaminya pelajarilah hal-hal yang dianggap penting dibawah ini:
Apabila seoarng Arsitek mendapat pekerjaan untuk merencanakan sesuatu bangunan, ia segera melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Mengetahui tujuan bangunan itu;
2. Melihat letak pekarangan (tempat) bangunan itu;
3. Mengetahui syarat-syarat bangunan dari Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
4. Melihat keadaan tanah;
5. Syarat-syarat Arsitektur yang dikehendaki;
6. Besar dan perlengkapan bangunan;
7. Uang yang tersedia;
8. Situasi terhadap keadaan disekitarnya;
Jika hal-hal tersebut telahdapat diketahui,maka dimulai dengan “Rencana Persiapan” (sementara), terdiri dari gambar-gambar denah tampang muka dan penampang-penampang yang perlu, dari gambar “perspektif” jika dianggap perlu. Rencana biaya ditaksir dengan perhitungan kasar dan bila hal ini telah dapat persesuaian dan kata sepakat dengan Principal , maka dimulai dengan gambar-gambar Bestak.Principal disebut juga Bouw-heer.
BESTEK & GAMBAR BESTEK
Bestek (rencana kerja ) ialah uraian yang sejeles-jelasnya tentang pelaksanaan bangunan, yaitu terdiri dari:
1. Keterangan tentang bangunan;
2. Keterangan tentang melaksanakan bagian bangunan tersebut;
3. Keterangan mengenai tata usaha (Administrasi);
Tergantung pada macam dan besarnya bangunan , bestek-bestek dari pada bestek dan sering bestek merupakan sebuah buku yang tebal. Dengan adanya bestek dan gambar bestek-bestek, maka pemborong dapat membayangkan bentuk dan macam bangunan yang diinginkan oleh Principal atau Bouw-heer dan bagaimana untuk melaksanakannya.
GAMBAR-GAMBAR BESTEK TERDIRI DARI :
1. Gambar rencana bangunan dengan skala 1 : 100 ialah
a. Denah;
b. Pandangan muka dan samping;
c. Potongan melintang dan membujur;
d. Rencana atap;
e. Rencana pondasi;
2. Gambar-gambar penjelasan dengan skala 1 : 5 dan 1 : 10 bagi konstruksi-konstruksi yang sulit, misalnya sambungan-sambungan Begesting dan sambungan-sambungan baja yang lengkap dengan ukuran-ukurannya. Gambar-gambar bestek harus sesuai benar dengan keterangan dalam bestek, karena jika tidak akan dapat menjadikan “perselisihan” antara Direksi dengan Pemborong.
P E N G E R T I A N P E L E L A N G A N :
Jika semua persiapan-persiapan untuk dapat melaksanakan pembikinan bangunan telah selesai, maka Principal atau diwakili oleh Direksi menawarkan pekerjaan tersebut kepada Pemborong-pemborong dengan cara pelelangan. Pelelangan ini akan member kesempatan kepada beberapa pemborong mengadakan penawaran biaya pekerjaan itu secara tertulis. Dan belu tentu tawaran yang “rendah’ yang harus diterima, tetapi dengan segala pertimbangan baru dapat ditentukan penawaran yang mana yang diterima.
Untuk melakukan pelelangan garis besarnya ada 2 (dua) cara, yaitu :
1. Pelelangan Umum;
2. Pelelangan undangan/dibawah tangan.
Pemborong yang ditunjuk pada hakekatnya tidak termasuk lelangan, karena hal-hal yang berlaku, misalnya bangunan yang harganya sejuta, direksi dapat menunjuk sebuah atau seorang Pemborong yang dianggap cakap tanpa tender.
Lelang Umum, biasanya diumumkan lewat iklan-iklan atau siaran-siaran lainnya.
Lelang Undangan, hanya diundang beberapa Pemborong yang dianggap bonafit.
Pelelangan disini disebut juga TENDER.
Penawaran yang sebaik-baiknya hendaklah para Pemborong memperoleh Bestek dan Gambar Bestek serta mengikuti aanwijzing yang dilakukan pada kantor atau tempat pekerjaan.
Surat “Kontrak” segera dibuat, setelah lelangan dimenangkan oleh salah seorang penawar/pemborong. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai, yang satu untuk pemborong dan yang lainnya untuk Direksi. Penawaran pemborong pada waktu yang telah ditentukan dimasukkan dalam bestek surat tadi tersampul dengan rapid an diberi alamat. TETAPI ALAMAT SI PENGIRIM TIDAK BOLEH DITULIS DILUAR SAMPUL.
Alamat sipengirim dapat diketahui pada surat penawaran didalamnya. Hal ini penting utnuk menghindari agar jangan sampai ada sangkaan yang tidak diingini.
Penjelasan-penjelasan Pasal-pasal yang mungkin ada dalam Perencanaan dan Syarat-syarat :
Lihat contoh-contoh yang tertera dibelakang Bab ini.
Pasal 1: Pemberitaan Umum, dapat dibagi dalam beberapa bagian menurut keperluannya, misalnya:
1. Gambar-gambar bangunan;
2. Petunjuk-petunjuk pekerjaan;
3. Keterangan pekerjaan;
4. Pelelangan;
5. Penyerahan bestek dan gambar bestek;
6. Principal (pemberi pekerjaan);
7. Direksi dan sebagainya.
ad. 1. Gambar-gambar Bangunan
Di dalam bagian ini terdapat jumlah dari pada gambar bestek serta gambar penjelasan (detail) yang diperlukan untuk pembuatan anggaran. Pemborong dapat juga membikin gambar-gamabr lukisan (sketsa), sebagai pertolongan memudahkan lancarnya pekerjaan.
ad. 2. Petunjuk-petunjuk Pekerjaan
Bagaimana telitinya bestek itu, ada-ada saja pertanyaan yang dikemukakan oleh pemborong. Kepada pemborong ditunjuk dimana letak pekerjaan yang akan dilakukan atau dilaksanakan.
ad. 3. Keterangan-keterangan Pekerjaan
Pada waktu yang telah ditentukan, maka pemborong diizinkan datang kepada Direksi untuk meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, sebelum petunjuk-petunjuk ini diberikan.
ad. 4. Pelelangan
Pelelangan yan dilakukan di Indonesia diatur dengan undang-undang pemerintah (lihat contoh-contoh dan pasal-pasal yang mengatur pelelangan).
ad. 5. Penyerahan bestek dan gambar bestek :
Bila pekerjaan bangunan itu bersifat “RAHASIA”, misalnya pekerjaan Angkatan Bersenjata, maka pemborong-pemborong yang tidak berhasil dalam pelelangan harus mengembalikan bestek dan gambar bestek itu sudah rusak, dengan mendapat pembayaran kembali tertentu. Hal demikian harus diutarakan sebelum pelelangan. Biasanya bangunan-bangunan untuk keperluan Angkatan Bersenjata yang bersifat “rahasia’ dilaksanakan oleh Angkatan Bersenjata itu sendiri dengan ahli-ahli dalam lingkungannya, seperti Staff Zipur,dll. Ini demikian keamanan Negara.
ad. 6. Principal/Bouw-heer (Pemberi Pekerjaan) :
Pemberi pekerjaan dapat berasal dari Pemerintah yang diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum atau dapat juga berasal dari Swasta/Partikelir yang diwakili oleh Penasehat (Adviser) atas nama orang yang membiayai pekerjaan itu. Orang semacam ini biasa disebut Principal atau Bouw-heer.
ad. 7. Direksi
Di dalam bestek akan dijelaskan siapakah yang akan bertindak sebagai direksi. Direksi itu adalah sebuah badan yang bertugas setiap hari untuk mengawasi atas berlangsungnya pekerjaan itu. Direksi dapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Arsitek, atau salah satu pegawai yang ditunjuknya.
Pasal II : Peraturan Tentang Pelaksanaan
Didalamnya ditetapkan dengan jelas, cara pelaksanaan pekerjaan itu dengan urutan-urutannya dari “awal” sampai “akhir” atau “selesai”, seperti mulai dari pembersihan lapangan pekerjaan, hingga pada pekerjaan terakhir, ialah pembersihan segala sesuatu baik dalam bangunan itu sendiri.
Pasal III : Peraturan Tentang Bahan-bahn Yang Dipakai :
Penasehat atau Direksi dalam membuat “isi bestek” harus memikirkan tentang bahan-bahan ini. Berdasarkan pengalamannya serta pengetahuannya yang dapat diambil dari sekitar tempat, dimana pekerjaan itu akan dilaksanakan.
Misalnya pemakain pasir dalam rangka pembuatan beton, disebutkan pasir yang bersih dan tajam dan diambil dari mana. Untuk pasangan beton dipakai pasir dari mana pula baiknya, sedangkan untuk pasir pengisi dipakai pasir yang didatangkan dari mana.
Untuk memilih dan merancang bahan-bahan tadi, pembuat bestek dapat berpedoman. Misalnya kepada buku-buku :
1. Peraturan Beton Indonesia 1971.
(De Gewaspend Beton Voorschriften disingkat G.B.V).
2. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia (P.K.K.I).
3. Peraturan Umum Untuk Besi.
(Algemeene Voorschriften Voor yzer, disingkat A.V.Y).
4. Peraturan Umum Pemasangan Aliran Listrik.
(Algemeene Voorschriften Voor Electrische Sterkstroominstallatie).
5. Peraturan Muatan Indonesia 1970 dan lain-lain peraturan yang dianggap perlu.
Pasal IV : Peraturan-peraturan Pembukuan (Administrasi) :
Menerangkan segala peraturan-peraturan mengenai “Pembukuan” dan “ Umum” yang terdiri dari pada anak-anaka pasal ialah :
1. Pelaksanaan;
2. Pelelangan;
3. Direksi;
4. Biaya Pemeriksaan;
5. Jaminan;
6. Kuasa Pemborong;
7. Pelaksana;
8. Tempat tinggal/kantor pemborong, wakilnya dan atau pelaksana;
9. Rencana Pekerjaan;
10. kewajiban Direksi;
11. Kewajiban Pemborong;
12. Buku Harian;
13. Laporan Pekerjaan;
14. Tata tertib dalam pekerjaan, melaksanakan peraturan-peraturan;
15. Usaha keamanan;
16. Pengujian/Pemeriksaan bahan-bahan;
17. Pemberian Gambar;
18. Pemberian Jam Kerja;
19. Mutu + (peil) dan garis-garis penting;
20. Pengukuran, pematokan dll;
21. Kemiringan tanah;
22. Ukuran-ukuran;
23. Anggaran biaya;
24. Pembongkaran;
25. Pekerjaan yang kurang baik;
26. Memperpanjang batas waktu pekerjaan;
27. Denda karena melebihi batas waktu pekerjaan;
28. Menyimpang dari rencana (menambah atau mengurangi pekerjaan);
29. Kerugian akibat malapetaka atau kurang sempurna rencana;
30. Pembayaran;
31. Kematian si Pemborong, dll;
32. Pembatalan perjanjian;
33. Penyelesaian pekerjaan;
C. BEBERAPA PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
C.1. Pelaksana (uitvoeder), adalah seorang kuasa yang ditunjuk oleh Pemborong. Ia dipercayakan untuk melaksanakan pekerjaan setiap harinya. Ia bertanggung jawab atas lancarnya pekerjaan. Pelaksana biasanya seorang Opseter Teknik. Penunjukan ini harus diberi tahu kepada Direksi secara tertulis.
C.2 Kewajiban Pemborong
Pemborong Harus mentaati, semua peraturan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bangunan, kelalaian akan hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong yang bersangkutan.
C.3 Tidak Lancarnya Pekerjaan
Telah diberitahukan dalam peraturan bahwa apabila pemborong melakukan sesuatu yang bertentangan dengan bestek atautidak sanggup menjalankan pekerjaan,maka direksi setelah member peringatan, berhak atas biaya pemborong melanjutkan pekerjaan atau menunjuk yang lain untuk menyelesaikannya. Pemborong tidak mendapat penggantian kerugian dalam hal diatas dalam bentuk apapun.
C.4 Penjagaan
Pemborong harus mengadakan penjagaan seperlunya pada tempat pekerjaan. Dengan pertimbangan direksi kalau perlu dilingkungan pekerjaan diberi pagar yang tertutup.
C.5 Bangsal dan Tempat Pekerjaan
Pemborong harus mengadakan /menyediakan bangsal-bangsal dan tempat kerja yang cukup. Dan pula tempat kerja direksi harus diadakan.
C.6 Gambar-gambar Bestek
Pemborong harus membuat sendiri gambar-gambar penjelasan (detail) yang diperlukan dan gambar kerja dari kotak cetakan (besketing) beton bertulang.Gambar-gambar itu diperiksa dan dibubuhi tanda tangan oleh direksi.Kecuali ada persetujuan oleh direksi, maka tidak boleh mengadakan perubahan.
Bila dianggap perlu diambil “pemotretan” dari tiap termijn pekerjaan yang sedang dibangun itu guna bukti yang nyata, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya terjadi bencana alam dsb.
C.7 Kesejahteraan Pegawai/Pekerja:
Pemborongan harus memberikan jaminan sesuai dengan peraturan perburuhan.Jam kerja dan lembut harus disesuaikan pula dengan peraturan tersebut.
C.8 Rencana Kerja:
Pelaksanaan (uitvoeder) atas nama pemborong segara mambuat rencana kerja (Word Schedule). Rencana kerja ini merupakan suatu grafik, di mana dijelaskan tentang “urutan” pekerjaan dan waktu penyelesaianya yang talah ditentukan. Dijelaskan juga cara pelaksaannya serta alat yang dipakai.
C.9 Biaya Pengawasan:
Bila pekerjaan kepunyaan pemerintah, maka biaya untuk pengawasan dipikul oleh Negara.
C.10 Permulaan Pekerjaan :
Setelah diadakan penandatanganan surat “kontrak” (perjanjian pekerjaan) maka pekerjaan dianggap telah dimulai, atau pula atas persetujuan kedua belah pihak menentukan mulai pekerjaan itu.
C.11 Penyerahan Pekerjaan :
Ditentukan pula bahwa penyerahan bangunan pekerjaan harus dilakukan dalam waktu…………………………hari, kecuali ada perubahan penambahan.
C.12 Pemeliharaan Sesudah Penyerahan :
Dalam waktu…………………………..hari, segala kerusakan dan kekurangan harus diselesaikan oleh pemborong. Apabila pemborong tidak dapat memperbaikinya, maka pemeliharaan tersebut dilaksanakan oleh Direksi atas biaya pemborong. Biaya tadi dapat diambil dari termin terakhir.
C.13 Kerugian Akibat Bencana Alam atau Kesalahan Rencana :
Bila pemborong mengalami kerugian akibat bencana alam yang diluar kekuasaannya (kesalahannya) misalnya terjadi gempa bumi, banjir yang luar biasa, kebakaran dan sebagainya.., dimana pemborong tidak berdaya, tetapiia berusaha untuk memperkecil segala bahaya itu, maka kepadanya akan diberikan penggantian. Pemborong juga bebas dari segala kerugian oleh kurang tepatnya rencana (konstruksi) yang terdapat dalam bestek dan gambar bestek.
C.14 Penunjukan/Keterangan/Penjelasan :
Pada hari…………….,tgl……………bulan……………..19……jam……….WIB, akan diberikan petunjuk yang perlu secukupnya oleh Kepala……………alamt kantor……………………Didalam hal ini akan dijelaskan daerah/tempat dimana bangunan akan didirikan.

0 comments:

Post a Comment

Pages

About this blog

Followers

Adsense Banner

Iklan

Jejak Kaki

Free Shoutbox by ShoutCamp